Media Kampung, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Moch Mahrus, anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Penahanan Moch Mahrus
<pPada Selasa, 28 Juli 2026, Moch Mahrus menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelah pemeriksaan, sekitar pukul 17.25 WIB, Mahrus keluar dari gedung mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol dan langsung dibawa ke mobil tahanan tanpa memberikan keterangan.
Peran Moch Mahrus dalam Kasus Dana Hibah Pokmas
Moch Mahrus merupakan tersangka dari klaster kedua dalam perkara dana hibah Pokmas Jawa Timur. KPK menduga Mahrus berperan sebagai pihak swasta yang memberikan suap dalam pengurusan dana hibah tersebut. Penahanan Mahrus menambah jumlah tersangka yang ditahan dari klaster kedua menjadi empat orang, sebelumnya telah ditahan Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra. Wahid Ruslan.
Latar Belakang Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim
Kasus dana hibah Pokmas Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022. KPK kemudian mengembangkan perkara ini dan pada 10 Oktober 2025 menetapkan 21 tersangka yang terbagi dalam tiga klaster:
- Klaster pertama: kelompok pemberi suap yang dananya mengalir ke mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
- Klaster kedua: kelompok pemberi suap yang menyetor kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad, serta stafnya Bagus Wahyudiono.
- Klaster ketiga: kelompok pemberi suap yang mengalir kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar.
Modus Korupsi dan Mekanisme Ijon
KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui mekanisme ijon dalam pengurusan dana hibah Pokmas. Para pengusul dana hibah wajib menyerahkan commitment fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai dana hibah yang diterima melalui koordinator lapangan, sebelum anggaran dapat dicairkan. Mekanisme ini menyebabkan penyalahgunaan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dampak dan Perkembangan Kasus
Penahanan Moch Mahrus menandai perkembangan penting dalam pengusutan kasus ini. Dengan bertambahnya tersangka yang ditahan, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena terkait dengan dana bantuan masyarakat yang seharusnya digunakan secara tepat dan transparan.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara dan pihak-pihak terkait agar pengelolaan dana hibah lebih akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.















Tinggalkan Balasan