Media Kampung, Sleman – Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman dari Partai Amanat Nasional (PAN), resmi bebas dari tahanan setelah status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman melalui putusan praperadilan. Dengan keputusan ini, Raudi siap kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Sleman.
Putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Ari Prabawa menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Raudi Akmal tidak sah secara hukum. Hal ini berakibat pada gugurnya status tersangka dan pembebasan Raudi dari Rutan Kelas IIA Yogyakarta (Rutan Wirogunan). Kuasa hukum Raudi menyampaikan bahwa kliennya akan segera kembali menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Sleman.
Alasan Pengabulan Praperadilan
Hakim Ari Prabawa dalam pertimbangannya menilai bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Meskipun penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, adanya penyimpangan dalam proses penetapan tersangka menyebabkan status tersangka Raudi harus dibatalkan. Sebagai konsekuensinya, Raudi harus segera dibebaskan dari tahanan.
Respons Kejaksaan Negeri Sleman
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim dan telah melaksanakan perintah pembebasan Raudi Akmal. Kejari masih mempelajari putusan tersebut dan menunggu arahan pimpinan terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penerbitan surat perintah penyidikan baru dalam kasus ini.
Konteks dan Dampak
Raudi Akmal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 22 Juni 2026 dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020. Penahanan awalnya berlaku selama 20 hari dan kemudian diperpanjang selama 40 hari. Selama masa penahanan, Raudi melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
Dengan pembatalan status tersangka ini, Raudi berpeluang untuk kembali beraktivitas secara penuh di DPRD Sleman dan melanjutkan tugas legislatifnya. Keputusan ini juga menjadi sorotan terkait proses penegakan hukum yang harus sesuai dengan prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pihak terkait di Sleman, termasuk Partai Amanat Nasional, menyambut baik putusan ini dan menegaskan bahwa Raudi tetap berstatus sebagai anggota DPRD.














Tinggalkan Balasan