Media Kampung – 05 April 2026 | Yenny Wahid, mantan Menteri Agama dan aktivis hak perempuan, menyoroti kembali praktik pengantin pesanan yang masih merajalela di beberapa daerah Indonesia. Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut berpotensi menjadi jalur perdagangan manusia, terutama bagi anak perempuan.

Pengantin pesanan biasanya melibatkan perjanjian jual‑beli antara keluarga miskin dengan pihak yang menyediakan calon suami. Transaksi ini kerap dibungkus sebagai “solusi ekonomi” namun mengabaikan hak dasar perempuan.

Yenny Wahid menambahkan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran adat, melainkan bentuk eksploitasi komersial yang menguntungkan jaringan kriminal. “Anak perempuan menjadi komoditas yang diperdagangkan demi keuntungan sesaat,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers.

Aktivis perempuan mengingatkan bahwa keluarga rentan sering menjadi sasaran utama karena tekanan ekonomi dan kurangnya akses pendidikan. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, mereka mudah dipengaruhi oleh tawaran “menyelesaikan hutang” melalui pernikahan paksa.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang‑Undang No. 23/2006 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang‑Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, namun implementasinya masih lemah. Kasus pengantin pesanan tetap terjadi meski ada sanksi pidana.

Lembaga swadaya masyarakat seperti Komisi Nasional Anti‑Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan organisasi sosial belum optimal. Mereka mengusulkan pembentukan unit khusus di setiap kabupaten.

Beberapa daerah, termasuk Jawa Barat dan Jawa Timur, telah meluncurkan program bantuan sosial untuk keluarga miskin sebagai upaya mencegah pernikahan paksa. Program tersebut mencakup beasiswa, pelatihan keterampilan, dan pendampingan psikologis.

Namun, Yenny Wahid menilai langkah tersebut masih kurang karena tidak menyasar akar penyebab budaya patriarki yang menormalisasi jual‑beli perempuan. Ia menyerukan edukasi gender sejak usia dini di sekolah dan lingkungan masyarakat.

Pada kesempatan itu, ia menekankan pentingnya peran media dalam mengungkap kasus pengantin pesanan. “Liputan yang berimbang dapat memecah tabir kebisuan dan menekan jaringan kriminal,” katanya.

Pihak kepolisian kini meningkatkan patroli di wilayah rawan dan melatih petugas untuk mengidentifikasi tanda‑tanda perdagangan manusia. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat penanganan korban dan penangkapan pelaku.

Selain penegakan hukum, Yenny Wahid mengajak perempuan muda untuk memperkuat jaringan solidaritas. Ia mengingatkan bahwa keberanian melaporkan dan saling mendukung dapat mengurangi risiko menjadi korban.

Data UNICEF menyebutkan bahwa perempuan yang terlibat dalam pernikahan paksa memiliki risiko lebih tinggi mengalami kekerasan, putus sekolah, dan masalah kesehatan mental. Fenomena ini menambah beban sosial dan ekonomi negara.

Pemerintah berjanji akan meninjau kembali kebijakan perlindungan anak dan memperketat regulasi perjodohan online. Peninjauan ini diharapkan dapat menutup celah yang dimanfaatkan pelaku perdagangan manusia.

Dengan tekanan publik yang semakin kuat, diharapkan praktik pengantin pesanan dapat berkurang secara signifikan. Yenny Wahid menutup pernyataannya dengan harapan bahwa perempuan Indonesia akan lebih berdaya dan terlindungi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.