Media Kampung – 12 April 2026 | Bupati Tulungagung Gatut Sunu ditetapkan tersangka pemerasan setelah diduga memaksa pejabat OPD menyerahkan uang Rp5 miliar dengan ancaman surat pernyataan mundur. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyalahgunaan wewenang daerah.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 10 April 2024 di kediaman Gatut Sunu di Tulungagung, mengamankan dokumen, uang tunai, dan rekaman percakapan. Penangkapan dilakukan bersama aparat Polri setempat.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa Gatut Sunu menuntut masing‑masing pejabat OPD membayar sejumlah uang sebagai “jaminan” agar tidak menandatangani surat pernyataan mundur yang dapat mengakhiri jabatan mereka. Total permintaan mencapai Rp5 miliar, setara dengan gaji tahunan beberapa pejabat.
Pejabat yang menjadi target, termasuk Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas, melaporkan tekanan tersebut ke kantor KPK setelah mereka menerima surat yang menyatakan bahwa penolakan pembayaran akan mengakibatkan pemecatan. Beberapa dari mereka menyatakan rasa takut akan kehilangan pekerjaan dan reputasi.
KPK menegaskan bahwa tindakan Gatut Sunu melanggar Pasal 378 KUHP tentang pemerasan serta Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga mencatat bahwa penggunaan surat pernyataan mundur sebagai alat pemerasan merupakan modus baru yang belum banyak terungkap.
“Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan internal dan penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan jabatan publik,” kata Ketua Tim Investigasi KPK, Dr. Andi Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan cepat demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Gatut Sunu, yang menjabat sejak pemilihan serentak 2020, sebelumnya dikenal sebagai tokoh politik berpengaruh di Kabupaten Tulungagung. Namun, setelah terungkapnya skema pemerasan, partai pendukungnya menolak memberikan pembelaan resmi.
Kasus ini terjadi di tengah serangkaian penyelidikan korupsi di Jawa Timur, termasuk penangkapan walikota dan pejabat tinggi provinsi yang diduga menerima suap proyek infrastruktur. KPK menargetkan wilayah tersebut sebagai prioritas karena tingginya angka korupsi daerah.
Saat ini, Gatut Sunu berada dalam tahanan KPK dan dijadwalkan menghadiri sidang pertama pada 18 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Tulungagung. Pengadilan diperkirakan akan memutuskan apakah tersangka dapat ditahan atau dikenai penangguhan penahanan.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengumumkan pembentukan tim khusus untuk meninjau kembali semua surat pernyataan mundur yang telah dikeluarkan selama masa jabatan Gatut Sunu, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan lebih lanjut. Masyarakat diharapkan dapat memantau perkembangan kasus melalui kanal resmi KPK.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan