Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami asal-usul aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, yang diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Upaya penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
Pada Selasa, 26 Mei 2026, KPK memanggil dan memeriksa saksi dari kalangan swasta, Honggo Affandy, di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini bertujuan mengeksplorasi keterkaitan aset yang dimiliki Fadia dengan dugaan korupsi tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah strategis dalam menelusuri aliran aset tersangka.
Selain Honggo Affandy, KPK sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan dan saksi swasta bernama Ika Tjondrodihardjo. Namun, keduanya tidak hadir sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemanggilan pihak butik jam tangan mewah ini terkait dengan dugaan pembelian jam Rolex yang dilakukan oleh Fadia Arafiq menggunakan dana hasil korupsi.
Penyidik juga telah memeriksa manajer butik INTime Senayan City untuk mengusut dugaan pembelian jam tangan mewah tersebut. Penyelidikan ini bermula saat penyidik menemukan beberapa kotak jam tangan bermerk mewah beserta invoice pada saat penangkapan Fadia Arafiq.
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia Arafiq mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang didirikan oleh keluarganya, dapat memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah organisasi perangkat daerah, rumah sakit daerah, dan kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dugaan monopoli ini terjadi meskipun ada vendor lain yang menawarkan harga lebih kompetitif.
Selama periode 2023 hingga 2026, KPK mencatat transaksi masuk ke PT RNB mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Fadia Arafiq beserta keluarganya. Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan anggaran daerah dan pengaturan proyek secara tidak transparan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penelusuran aset yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Hingga saat ini, penyidikan masih berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pendalaman keterlibatan berbagai pihak. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pemerintah daerah dan menegakkan keadilan bagi masyarakat Pekalongan.
Penanganan kasus ini juga menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah lain agar meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan outsourcing yang rawan disalahgunakan.
Upaya KPK dalam menelusuri asal-usul aset tersangka sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi yang terus digalakkan di Indonesia. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




