Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga hampir Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidikan perkara tersebut telah berjalan. Namun, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Benar (mulai penyidikan). KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan di PT BRI dan PT Telkom,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Budi, proses pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap para pihak terkait masih terus dilakukan. “Sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” ucapnya singkat.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK menduga kerugian keuangan negara yang timbul cukup besar. “Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir dua triliun rupiah,” ujar Budi.
KPK belum mengungkap lebih lanjut konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan. Informasi lebih rinci akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan