Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan aliran uang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait importasi barang. Kali ini, dua pejabat DJBC dari Kementerian Keuangan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan yang tengah berjalan.

Dua pejabat yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah Priyono Triatmojo, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Ayu Sukorini, Direktur Direktorat Jenderal Sistem dan Peraturan Perpajakan dan Kepabeanan (DJSPSK) Kemenkeu. Pemeriksaan ini bertujuan menggali keterlibatan mereka dalam dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Bea dan Cukai.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua saksi hadir dan memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak tertentu di DJBC. Hal ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus korupsi yang telah menjerat beberapa pejabat bea cukai sebelumnya.

Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika sejumlah pejabat dan pihak terkait melakukan pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia. Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan enam tersangka, termasuk Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.

Selain Rizal, tiga pejabat lain yaitu Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta tiga orang pengusaha bernama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan importasi barang. Mereka diduga melakukan praktik suap dan gratifikasi secara sistematis untuk mempermudah proses importasi.

Baru-baru ini, KPK juga mengumumkan penetapan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai tersangka baru. Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, karena diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha yang produknya dikenai cukai sejak November 2024.

Budiman kini menghadapi dugaan pelanggaran Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 20 huruf c KUHP. Penangkapan dan penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat bea cukai yang terlibat kasus korupsi dalam pengurusan importasi barang.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi terkait kasus ini. Pemeriksaan terhadap dua pejabat DJBC ini menjadi bagian penting dalam upaya mengurai dugaan aliran dana ilegal yang selama ini merugikan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.