Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menemukan indikasi kriminalisasi dalam penanganan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyusul tudingan Febrie yang merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Respons KPK terhadap Tuduhan Kriminalisasi
Ely Kusumastuti menegaskan selama proses koordinasi dan supervisi penanganan perkara, KPK belum menemukan adanya praktik kriminalisasi. Ia yakin para penyidik menjalankan tugasnya secara profesional dan menyampaikan bahwa pengawasan terhadap perkara ini tidak hanya dilakukan oleh KPK, tetapi juga melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Komisi Kejaksaan.
Pengawasan Multi Lembaga
Menurut Ely, proses penanganan kasus yang berlangsung di Polda Metro Jaya hingga pelimpahan ke Kejaksaan Agung terus dipantau secara ketat oleh berbagai lembaga pengawas. Hal ini membuat KPK yakin tidak ada kejanggalan dalam prosedur penyidikan dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Koordinasi Intensif dalam Penanganan Kasus
KPK sejak awal aktif melakukan koordinasi dengan penyidik untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan sesuai aturan. Ely menyebutkan bahwa koordinasi ini dilakukan secara intens dan berkelanjutan untuk mendapatkan informasi dan memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan profesional.
Tanggapan Febrie Adriansyah
Sementara itu, Febrie Adriansyah yang resmi ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih menyatakan menerima keputusan penahanan, namun mempertanyakan kecukupan alat bukti yang diajukan penyidik. Ia mengungkapkan bahwa di tempatnya bertugas sebelumnya, semua alat bukti dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh sebelum penetapan tersangka dan penahanan dilakukan.
Febrie juga menegaskan keyakinannya bahwa kasus yang menjerat dirinya merupakan bentuk kriminalisasi. Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan mendapat respons langsung dari KPK yang menyatakan belum melihat adanya indikasi tersebut dalam proses penanganan kasus.
Kesimpulan
<pKasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah yang bersangkutan mengaku merasa dikriminalisasi. Namun, KPK melalui mekanisme koordinasi dan supervisi menegaskan belum menemukan bukti adanya kriminalisasi dalam proses penyidikan dan penahanan. Pengawasan yang dilakukan oleh berbagai lembaga penegak hukum diharapkan menjaga transparansi dan profesionalisme dalam penanganan perkara ini.















Tinggalkan Balasan