Pengungkapan Majelis Etik

Media Kampung – Majelis Etik Ungkap Dugaan Belasan Pelanggaran Ketua Nonaktif Ombudsman Hery Susanto, menimbulkan gelombang pertanyaan tentang integritas lembaga tertinggi pengawas publik. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 29 Mei 2026, Ketua Majelis Etik Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa laporan tersebut berasal dari dua sumber utama: internal Ombudsman RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Jumlah Kasus dan Sumber Laporan

Jimly menyampaikan bahwa “dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali. Tapi Jaksa Agung bilang 14 kasus.” Angka ini menunjukkan adanya perbedaan persepsi antara dua lembaga, namun keduanya sepakat bahwa dugaan pelanggaran cukup signifikan untuk memicu investigasi etik.

Hubungan Antara Pelanggaran Hukum dan Etik

Menurut Jimly, sebagian besar kasus yang menyeret Hery Susanto merupakan perkara pidana, sehingga Majelis Etik tidak mencampuri proses pidana. Ia menegaskan, “Namun dugaan pelanggaran hukum hampir selalu berkaitan erat dengan persoalan etik dalam setiap penanganan perkara.” Pernyataan ini mempertegas posisi Majelis Etik sebagai badan yang mengawasi standar perilaku, meskipun tidak memiliki kewenangan untuk menilai keputusan pengadilan.

Tahapan Klarifikasi

Majelis Etik saat ini menunggu surat klarifikasi tertulis dari Hery Susanto. Kejaksaan Agung menolak pemeriksaan langsung, sehingga surat tersebut menjadi bahan utama rapat pleno Ombudsman RI. Jimly menambahkan, “Kami masih menunggu surat keterangan tertulis dari Hery Susanto sebagai bentuk pembelaan dugaan pelanggaran etik.”

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Hery Susanto, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel Sulawesi Tenggara periode 2013-2025, menjadi sorotan utama. Jika terbukti bersalah, konsekuensi hukum dan etik dapat berujung pada pemecatan permanen serta sanksi administratif bagi Ombudsman.

Reaksi Publik dan Media

  • Organisasi anti‑korupsi menilai proses ini sebagai langkah penting untuk memperkuat akuntabilitas pejabat publik.
  • Beberapa pihak politik mengkritik lambatnya proses klarifikasi, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik.
  • Masyarakat umum menuntut transparansi penuh, termasuk publikasi dokumen klarifikasi Hery Susanto.

Langkah Selanjutnya Majelis Etik

Majelis Etik berencana mengadakan rapat pleno setelah menerima klarifikasi tertulis. Hasil rapat tersebut akan menentukan apakah Hery Susanto akan dikenai sanksi etik, seperti pencabutan hak untuk kembali menjabat di lembaga negara atau denda administratif.

Majelis Etik Ungkap Dugaan Belasan Pelanggaran Ketua Nonaktif Ombudsman tidak hanya menjadi berita hukum semata, melainkan juga cerminan dinamika politik dan integritas institusi negara. Dengan menunggu keputusan akhir, semua mata kini tertuju pada proses klarifikasi dan potensi konsekuensi yang akan diambil.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.