Media Kampung, Bengkalis — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi jual beli tanah tanpa memastikan keaslian sertifikat yang dimiliki penjual. Langkah ini penting untuk menghindari sengketa dan kerugian akibat dokumen tidak sah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Bengkalis, Aris Harijito, mengatakan pengecekan dapat dilakukan melalui layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) di Kantor Pertanahan. Layanan ini memastikan apakah sertifikat benar-benar terdaftar secara resmi dan mengetahui status hukumnya.
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Masyarakat yang ingin memastikan keaslian sertifikat tanah dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan setempat dan mengajukan permohonan SKPT. Proses penerbitan SKPT relatif cepat, maksimal satu hari kerja setelah persyaratan lengkap. Layanan ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu.
Selain di kantor, bagi pemilik sertifikat elektronik, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aplikasi ini memungkinkan pemilik melihat informasi dasar sertifikat secara digital dan terintegrasi.
Tips Tambahan Sebelum Transaksi
Aris juga mengingatkan calon pembeli untuk memastikan kondisi fisik tanah di lapangan. Salah satu caranya dengan meminta keterangan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung (sempadan) mengenai riwayat penguasaan tanah. Informasi dari masyarakat sekitar dapat meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.
Seorang warga Bengkalis, Rudi Saputra, mengaku informasi ini sangat bermanfaat. “Selama ini saya hanya melihat sertifikat fisiknya saja. Ternyata masih harus dicek ke BPN agar benar-benar yakin status dan keasliannya,” ujarnya.
BPN Bengkalis berharap masyarakat semakin berhati-hati sebelum melakukan transaksi jual beli tanah. Dengan memastikan keaslian sertifikat dan status hukum tanah sejak awal, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas aset yang dibeli.






















Tinggalkan Balasan