Media Kampung, Jakarta — Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, yang akrab disapa Gus Miftah, mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 13 Juli 2026, dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Jaksa Greafik Loserte mengonfirmasi identitas Gus Miftah kepada saksi, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin. “Gus Miftah yang kemarin ramai itu, Pak? Gara-gara penjual es?” tanya jaksa. Saksi menjawab, “Iya.” Jaksa kemudian menambahkan, “Dia juga dapat duit itu? Rp100 juta? Supaya orang-orang tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek, supaya orang tahu tuh.” Dheki Martin tidak membantah isi BAP yang dibacakan.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap fakta baru akan dianalisis oleh JPU dan menjadi bahan pengayaan bagi penyidik. “Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan juga akan menjadi pengayaan oleh penyidik, apakah kemungkinan terbuka untuk dilakukan pengembangan atau seperti apa,” kata Budi pada Selasa, 14 Juli 2026. KPK akan menelusuri motif pemberian, tujuan transaksi, dan peran setiap pihak yang namanya disebut. Namun, KPK belum memutuskan akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai keterangan.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima gratifikasi total Rp2,34 miliar saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI. Selain uang tunai, ia diduga menerima sebilah keris Nogososro senilai Rp15 juta dan fasilitas perbaikan jalan di depan rumahnya senilai Rp50 juta. Sidang lanjutan masih akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.






















Tinggalkan Balasan