Media Kampung, Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan secara mendadak seluruh kegiatan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah sejak Jumat, 10 Juli 2026. Kebijakan ini langsung memicu kecurigaan publik dan sorotan dari Komisi Kejaksaan RI.
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurrohman, menilai penghentian tersebut berpotensi memengaruhi independensi penyidikan yang tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum harus berpijak pada alat bukti yang sah dan bebas dari pengaruh kepentingan apa pun. “Komisi Kejaksaan memandang penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus merupakan ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum. Proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu,” ujarnya, Selasa, 14 Juli 2026.
Instruksi penghentian pengumpulan data tersebut tertuang dalam surat perintah yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi. Kejagung memberikan klarifikasi bahwa penghentian dilakukan karena masalah administratif, yaitu batas waktu pengumpulan data telah berakhir. Namun, penjelasan ini tidak meredakan kecurigaan publik, terutama karena keputusan diambil di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus dugaan korupsi proyek MBG mencuat bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Polemik semakin memanas setelah pelimpahan penanganan perkara Febrie dari Polri ke Kejagung menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pelimpahan perkara pada tahap penyidikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, mekanisme pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan oleh KPK. “Dari aturan hukum, tidak ada satu pun dasar hukum untuk melegitimasi penyerahan perkara di tengah jalan di tahap penyidikan dari penyidik kepolisian ke penyidik kejaksaan. Yang memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara pada tahap penyidikan hanyalah KPK,” kata Zaenur, Selasa, 14 Juli 2026.
Ia menambahkan, penyidik Polri seharusnya menuntaskan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sebelum diserahkan kepada penuntut umum. Selain itu, independensi Kejagung dalam menangani perkara ini dipertanyakan karena melibatkan mantan petinggi institusi tersebut.
Di sisi lain, pengacara tersangka Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan keterangan terkait penyitaan uang tunai miliaran rupiah di Kafe de’Clan Signature dan money changer di Cipete. Handika menegaskan uang tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi, melainkan dana kerja sama bisnis pembangunan kawasan pelabuhan di Kalimantan Timur. Ia juga menyebut nama Ferry “Boboho” Hongkiriwang sebagai pihak yang kerap mencatut nama pejabat tinggi Kejagung, namun membantah adanya aliran dana dari mantan jaksa kepada kliennya melalui sosok tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejagung masih terus melakukan penyidikan. Publik menanti langkah selanjutnya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.























Tinggalkan Balasan