Media Kampung – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) bersama Kejaksaan Agung RI memperkuat keamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa dan perkara hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan hak korban dan pengembalian kerugian negara.

Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) Kementerian ATRBPN menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI. Perjanjian ini mencakup sinergi tugas dan fungsi dalam rangka pemulihan aset di bidang pertanahan.

Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset. “Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” ujarnya saat penandatanganan di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Rabu (10/6/2026).

Perjanjian tersebut meliputi penguatan pertukaran data dan informasi, dukungan identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset pertanahan. Kedua instansi juga akan meningkatkan koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara, termasuk penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah.

Iljas Tedjo Prijono mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Diperlukan kesamaan pemahaman antarlembaga agar hak-hak korban dapat dipulihkan secara efektif tanpa terhambat persoalan administrasi pertanahan. “Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan,” ungkapnya.

Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi menilai kerja sama ini sebagai langkah penting memperkuat efektivitas penanganan persoalan pertanahan yang kompleks. “Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Karena itu, kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” jelasnya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh jajaran dari kedua instansi, termasuk sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATRBPN.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.