Media Kampung, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan personel tambahan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga rumah kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Rumah di Jalan Radio I Nomor 5, Keramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Rabu (8/7/2026) sore dijaga ketat lebih dari 20 prajurit TNI berseragam maupun tidak.

Pengamanan itu dilakukan setelah tim kepolisian dari Direskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Mabes Polri melakukan penggeledahan di Restoran de Clan Signature dan Koinn Money Changer di Jalan Cipete, Cilandak, Jaksel, sejak Rabu siang. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan brankas tersembunyi di balik lemari restoran yang berisi tumpukan uang dollar AS dan Singapura dalam jumlah fantastis, serta sejumlah dokumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik masih menghitung nominal uang tersebut. “Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis, dan ini dalam mata uang dollar AS dan Singapura,” ungkap Budi di lokasi, Rabu.

Belum diketahui pasti hubungan antara penggeledahan restoran dengan pengamanan ketat di kediaman Jampidsus. Namun, Restoran de Clan dulunya bernama Gontran Cherrier, rumah makan khas Prancis yang pada Mei 2024 menjadi lokasi penangkapan seorang anggota Densus 88 oleh pasukan TNI pengawal Febrie karena nekat menguntit Jampidsus. Sejak kasus itu, Febrie selalu dalam pengawalan ketat personel TNI.

Rumah Febrie juga pernah menjadi sasaran penggeledahan polisi pada Agustus 2025 terkait penyidikan tindak pidana kekerasan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Saat itu, upaya penggeledahan gagal karena pasukan TNI yang menjaga menolak kehadiran tim kepolisian.

Penggeledahan kali ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka: Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Mereka diduga merekayasa hasil uji laboratorium agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam laporan, sehingga dokumen ekspor dapat diterbitkan secara ilegal. Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa tersangka IS meminta GP untuk memeriksa sampel ilmenit tidak secara komprehensif, dan GP melaksanakan permintaan tersebut.

“Salah satu dugaannya adalah ada manipulasi angka di laporan dengan cara tidak memasukkan hasil logam tanah jarang di dalam situ,” kata Syarief di Kejagung, Rabu.

Akibat perbuatan tersebut, ekspor ilegal sekitar 390 ton mineral tanah jarang terjadi. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, tetap mengeluarkan izin ekspor meski mengetahui adanya kandungan logam tanah jarang.

Polisi juga menggeledah beberapa titik lain di kawasan Sudirman dan Kuningan, termasuk rumah dan kantor, serta menyita sejumlah dokumen dari lokasi-lokasi tersebut.