Media Kampung, Lumajang — Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, Jawa Timur, mengamankan tiga anggota komplotan pencuri hewan ternak yang meresahkan warga. Polisi masih memburu satu pelaku yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama.

Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial H (23) warga Desa Sumberwringin, Kecamatan Klakah, serta AR (27) dan AG (23), keduanya warga Desa Buwek, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Mereka terlibat dalam pencurian seekor sapi milik warga Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, pada Selasa, 26 Mei 2026.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan penadah sapi curian berinisial AW. Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi para pelaku lapangan. H ditangkap lebih dulu di sebuah rumah kos milik pacarnya di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Beberapa jam kemudian, AR diamankan di rumah istrinya di Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, sekitar pukul 07.00 WIB. Terakhir, AG ditangkap saat melintas di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut polisi, para pelaku masuk ke kandang korban melalui pintu belakang yang hanya ditutup bambu. Setelah masuk, mereka melepaskan tali pengikat sapi dari palungan, kemudian menggiring hewan tersebut keluar melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga. Sapi kemudian diangkut menggunakan kendaraan lain bersama pelaku lainnya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku utama berinisial BK alias Taki, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan. Namun, BK telah melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diajak oleh BK untuk melakukan pencurian. H disebut dijemput BK menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah di wilayah Ranupakis.

Polisi menyita barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil diamankan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat ini kami masih memburu BK alias Taki yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Ari.