Media Kampung – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons belum ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI.

Yusril menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Penyidik itu punya kewenangan dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan. Dan kalaupun dilakukan penahanan, dapat juga diuji praperadilan ke pengadilan,” ujarnya usai menghadiri peresmian Cetiya Tian Shi Hua Guan Di Jing Se di PIK, Jakarta Utara, Minggu (19/7).

Baca juga:

Meski demikian, Yusril menekankan bahwa masyarakat tetap dapat mengawal proses hukum yang berjalan. “Kita awasi dan kita cermati apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung dalam mengungkap atau melakukan penyidikan lanjutan terhadap kasus mantan Jampidsus kita ini,” kata Yusril.

Proses Penyidikan Masih Tahap Awal

Yusril menambahkan bahwa saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap awal penyidikan. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa penahanan terhadap Febrie dapat dilakukan di kemudian hari. “Ya karena mungkin masih tahap-tahap awal ya. Kita lihat saja perkembangannya. Dalam perkembangan bisa saja dilakukan tindakan penahanan,” jelasnya.

Pemerintah, menurut Yusril, mendukung penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. Koordinasi antarlembaga penegak hukum terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Kronologi Kasus dan Pihak Terkait

Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat bernama Don Ritto. Don Ritto kini telah ditahan, sementara Febrie belum. Hingga saat ini, rincian peranan Febrie dan Don Ritto dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI belum dijelaskan secara utuh.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain money changer KOIN, kafe dex27Clan, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut, diamankan barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan.

Pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan bahwa temuan barang bukti uang senilai Rp 67,2 miliar di kafe dex27Clan dan money changer KOIN tidak ada hubungannya dengan tiga klaster kasus korupsi yang disangkakan kepada kliennya dan Febrie.

Baca juga:

Sementara itu, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menilai perkara PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Menurut Hotman, penetapan tersangka dalam perkara tersebut dilakukan sebelum Febrie menduduki jabatan Jampidsus, sehingga putusan perkara ASABRI yang telah inkrah seharusnya menjadi rujukan.