Kejagung Bongkar Praktik Curang di Balik Program Makan Bergizi Gratis
Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, mitra dapur MBG justru berhubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN, yaitu Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Soni Sonjaya, dan Lodewyk Pusung (keduanya mantan Wakil Kepala BGN).
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujar Syarief di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Pengaturan Verifikasi Mitra Dapur MBG
Para tersangka mengakali proses verifikasi mitra dapur MBG demi memuluskan program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut. “Tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelas Syarief.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa mitra dapur MBG menerima komisi yang sangat besar. “Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.
Para Tersangka Ditahan di Rutan Salemba
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan