Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Fokus penyidikan saat ini adalah mekanisme pengisian kuota haji di PT Maktour, perusahaan milik Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa empat staf PT Maktour telah diperiksa sebagai saksi. Mereka dimintai keterangan mengenai proses pengusulan hingga mekanisme pengisian kuota haji di lingkungan perusahaan tersebut. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengungkap alur pengelolaan kuota serta pihak-pihak yang terlibat.
Selain memeriksa staf, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun, yang bersangkutan belum dapat memenuhi panggilan karena sedang berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan