Media Kampung – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan. Kedua tersangka berinisial DM, seorang swasta, dan AF, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ditahan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan CV ABI yang berlangsung dari tahun 2020 hingga 2024. Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah mengantongi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batubara yang tidak benar. Batubara yang dijual bukan berasal dari area tambang milik CV ABI, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari, terhitung sejak 3 Juni 2026. Pertimbangan penahanan meliputi ancaman pidana di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.