Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa pengembangan kasus lebih lanjut akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengurusan izin tinggal tersebut meliputi kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). “Kalau kita ketahui, untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP ya, kartu izin tinggal tetap, dan ada juga yang sementara atau KITAS,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tim KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi ini, termasuk sejak kapan praktik tersebut terjadi. “Masih didalami, karena pascaperistiwa tertangkap tangan tentu para pihak yang ditangkap diperiksa. Nanti, kami akan dalami dari situ,” jelas Budi. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para tersangka sesuai KUHAP.
OTT ke-11 pada tahun 2026 ini dilakukan di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT tersebut. Hingga saat ini, KPK telah menangkap belasan orang, termasuk Ronald Arman Abdullah. Tim KPK juga masih bergerak di lapangan, yakni di Bali dan Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain mobil, motor, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan logam mulia emas. KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan