Media Kampung – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai daerah masih bergulat dengan ketidakpastian hak kepegawaian. Di DKI Jakarta, tenaga kesehatan menggelar unjuk rasa menuntut gaji ke-13 dan nomor registrasi kepegawaian (NRK). Di Sumbawa Barat, lima PPPK justru memilih mundur karena alasan pribadi. Sementara itu, pemerintah pusat dan daerah mulai menyusun skema pengangkatan bertahap menjadi PPPK penuh waktu.

Kronologi dan Fakta Lapangan

Pada Selasa, 21 Juli 2026, puluhan PPPK paruh waktu Dinas Kesehatan DKI Jakarta berdemo di Balai Kota. Mereka menyuarakan lima tuntutan utama: gaji ke-13, NRK, jaminan kecelakaan kerja, perlindungan kerja, dan status penuh waktu. Salah satu tenaga kesehatan yang telah bekerja 10 tahun mengaku kecewa karena SK menyatakan status setara ASN tetapi hak-hak normatif belum dipenuhi. Gubernur DKI berjanji akan menyesuaikan anggaran dan payung hukum bersama DPRD.

Baca juga:

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Sumbawa Barat, Agusman, mengonfirmasi bahwa lima PPPK mengundurkan diri secara sukarela selama 2026. Alasan mereka beragam: menjadi anggota BPD, program hamil, atau mendapat pekerjaan yang dianggap lebih baik. Selain itu, 20 PPPK pensiun dan 11 meninggal dunia. Total PPPK di KSB mencapai 4.029 orang atau 55 persen dari total aparatur, sehingga pengurangan ini menjadi tantangan serius bagi pelayanan publik.

Kebijakan Nasional: Bertahap Menuju Penuh Waktu

Kementerian PANRB membuka peluang bagi 1.252.252 PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi penuh waktu tanpa seleksi ulang. Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan mendukung langkah ini, namun menekankan perlunya proses yang bertahap, transparan, dan adil. Ia juga meminta perhatian khusus bagi daerah dengan fiskal terbatas agar penataan ASN tidak mengganggu pelayanan publik.

Baca juga:

Pemerintah daerah pun mulai bergerak. Pemkot Malang akan mengusulkan 109 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu sebelum kontrak mereka berakhir September 2026. Pemkab Lombok Timur juga menyatakan kesiapan serupa. Usulan akan dikirim ke KemenPANRB dan BKN.

Dampak dan Tantangan

Ketidakjelasan status dan hak membuat PPPK paruh waktu berada dalam posisi rentan. Di satu sisi, mereka diakui sebagai bagian dari aparatur negara, namun di sisi lain hak-hak seperti gaji ke-13 dan NRK masih tertunda. Pengunduran diri sukarela di Sumbawa Barat menunjukkan bahwa PPPK tidak selalu menjadi pilihan karir yang menarik. Sementara itu, kebutuhan pegawai di daerah masih tinggi; KSB misalnya, kekurangan pegawai dan sangat bergantung pada PPPK.

Baca juga:

Kebijakan pengangkatan bertahap diharapkan dapat memberikan kepastian, namun implementasinya memerlukan koordinasi antara pusat dan daerah, serta ketersediaan anggaran yang memadai.