Media Kampung – 16 April 2026 | Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada mantan Kepala Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Bumi Serpong Damai (BSD), Hadeli, atas kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 13,9 miliar.
Vonis dibacakan pada Rabu, 15 April 2026, oleh Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Hakim Agung Sulistyo di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang, Banten.
Kasus KUR fiktif melibatkan pencairan dana kredit yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha riil, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 13,9 miliar.
Hadeli, yang menjabat sebagai Kepala Cabang BTN BSD pada tahun 2024, ditetapkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengawasan kredit KUR yang tidak sesuai prosedur.
Hakim Agung Sulistyo menilai bahwa peran Hadeli terbatas pada kelalaian dalam mengawasi anak buahnya, bukan pada penyalahgunaan dana secara langsung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Agung dalam putusan resmi.
Selain penjara, Hadeli diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta dan menjalani kurungan selama 60 hari sebagai subsider.
Kasus serupa melibatkan mantan Junior Program Unit Head BTN BSD, Ridwan, yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Ridwan juga dikenai denda Rp 500 juta serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 12 miliar kepada negara.
Berbeda dengan Ridwan, Hadeli tidak diwajibkan membayar uang pengganti karena hakim menilai ia hanya lalai mengawasi, bukan mengambil keuntungan secara pribadi.
Selain dua terdakwa tersebut, mantan SME & Credit Program Unit Head, Galih Satria Permadi, dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan seluruhnya.
Hakim Agung menegaskan, “Galih tidak berperan aktif dalam kasus ini dan tidak menikmati uang korupsi,” sehingga seluruh dakwaan terhadapnya dibatalkan.
Pengadilan juga memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan Galih dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Hakim menambahkan bahwa hak‑hak Galih dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya harus dipulihkan sepenuhnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hadeli dengan hukuman maksimal sebelas tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar atau alternatif penjara enam tahun.
Vonis satu tahun yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, mencerminkan pertimbangan hakim atas tingkat keterlibatan terdakwa.
Kasus KUR BTN ini menambah catatan panjang korupsi di sektor pembiayaan mikro yang menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.
Pihak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa penyalahgunaan KUR dapat mengurangi efektivitas program kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Pengadilan Tipikor Serang menegaskan bahwa proses persidangan berjalan sesuai prosedur hukum, dengan pembacaan dakwaan, pembelaan, dan pertimbangan hakim secara transparan.
Para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ini dalam jangka waktu hukum yang ditetapkan.
Hingga saat ini, Ridwan dan Hadeli tetap berada di tahanan penjara, sementara Galih telah dibebaskan dan kembali ke lingkungan keluarganya.
Pengadilan belum mengumumkan jadwal sidang banding, namun pihak jaksa menyatakan kesiapan untuk melanjutkan proses hukum jika diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat perbankan tinggi dan dana publik yang seharusnya mendukung usaha rakyat.
Pemerintah daerah Banten menyampaikan komitmen untuk memperkuat pengawasan internal pada lembaga keuangan guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Bank Tabungan Negara (BTN) mengumumkan bahwa mereka akan melakukan audit internal menyeluruh terhadap prosedur pencairan KUR di seluruh cabang.
Para ahli anti‑korupsi menilai bahwa hukuman yang lebih ringan bagi Hadeli dapat menjadi preseden dalam menilai peran kelalaian versus keterlibatan aktif.
Namun, mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten untuk memberikan efek jera pada pelaku korupsi di sektor perbankan.
Berita ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi regulator dalam memperketat mekanisme verifikasi dan pencairan kredit pemerintah.
Keputusan hakim mencerminkan upaya peradilan dalam menyeimbangkan antara keadilan bagi korban dan pertimbangan tingkat kesalahan masing‑masing terdakwa.
Saat ini, masyarakat menunggu hasil banding yang akan menentukan apakah hukuman bagi Ridwan dan Hadeli akan diperkuat atau tetap seperti keputusan awal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan