Media Kampung – 14 April 2026 | Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto dan mantan Wakil Presiden Strategic Planning Business Development Direktorat Gas, Yenni Andayani, dijatuhi tuntutan pidana penjara masing-masing 6 tahun 6 bulan dan 5 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, Senin 13 April 2026.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hari Karyuliarto dengan ancaman denda Rp200 juta yang dapat diganti dengan 80 hari penjara tambahan, mengacu pada dugaan kerugian negara terkait kontrak liquefied natural gas (LNG) dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) yang dianggap merugikan nilai sebesar miliaran rupiah.
Hari Karyuliarto menyatakan keberatan kuat atas tuntutan tersebut, menegaskan bahwa ia tidak melakukan kesalahan maupun menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, serta menyoroti bahwa kontrak LNG yang ia tangani tetap menghasilkan keuntungan bersih sebesar US$97,6 juta hingga akhir Desember 2025.
“Menurut saya, tuntutan ini sangat berat bagi seseorang yang tidak melakukan kesalahan dan tidak merugikan negara,” ujar Hari setelah pembacaan tuntutan, menambahkan bahwa kontrak tersebut terus memberikan manfaat finansial bagi Pertamina meski terjadi penurunan nilai selama pandemi Covid‑19.
Kuasa hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menolak adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima kickback, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi, serta tidak ada aset yang disita atau rekening yang diblokir sebagai bukti.
Wa Ode juga menekankan bahwa ponsel terdakwa tidak dijadikan barang bukti karena tidak ditemukan percakapan mencurigakan, dan menyoroti bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan baru muncul pada periode 2020‑2021, setelah Hari mengundurkan diri dari jabatan pada tahun 2014.
Kontrak CCL yang dipertanyakan sempat mendapat apresiasi Presiden Joko Widodo pada tahun 2015 sebagai bagian dari hubungan bisnis Indonesia‑Amerika Serikat, dan menurut pernyataan kuasa hukum, keputusan tersebut merupakan langkah korporasi yang sah serta strategis.
Hari Karyuliarto menuturkan bahwa ia telah memaafkan penyidik KPK dan jaksa penuntut karena menurutnya mereka hanya menjalankan perintah atasan, serta menambahkan bahwa keyakinannya mengharuskannya mengasihi dan mendoakan para penegak hukum yang menuduhnya.
Pengacara juga membantah tuduhan bahwa Hari memperkaya mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, atau pihak CCL, menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti material.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk menerima nota pembelaan (pleidoi) Hari, yang diperkirakan akan menekankan fakta keuntungan kontrak LNG serta menolak adanya unsur korupsi dalam proses pengadaan.
Kasus ini menambah daftar sengketa korupsi di sektor energi Indonesia, mengingat nilai kontrak LNG mencapai puluhan miliar dolar dan melibatkan keputusan strategis yang berdampak pada pendapatan negara.
Sejauh ini, belum ada putusan akhir, namun tekanan publik dan media terus memantau perkembangan, terutama mengenai apakah tuduhan KPK akan terbukti atau dianggap sebagai langkah politis terhadap mantan pejabat senior perusahaan milik negara.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan