Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan pembagian fee proyek di Kabupaten Muaraenim, di mana Bupati Edison diduga menerima 5 persen dari nilai proyek, sementara kepala dinas mendapat 3 persen. Kasus ini bermula dari pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun anggaran 2025.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA) merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology yang memenangkan proyek tersebut. Pada 6 Juni 2026, Cory Erin Hardi dari PT MSA diduga bertemu dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani, dan menyerahkan uang tunai Rp500 juta.

Pemberian itu bertujuan menjaga hubungan baik agar perusahaan bisa kembali memenangkan proyek-proyek daerah. KPK menduga Edison juga menerima setoran dari berbagai rekanan di lingkup Pemkab Muaraenim. Untuk menyamarkan aliran dana, para pihak menggunakan rekening nominee dan setoran tunai.

Abi Nurwardani diduga mengendalikan rekening-rekening nominee tersebut dan mendistribusikan uang dengan prosentase tertentu: 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, dan 1 persen untuk PPK dan bendahara. Dalam periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison dilakukan melalui penarikan tunai dari rekening nominee oleh Radiansa kepada keponakan Edison, Adi Triyadi. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Edison.

KPK menetapkan empat tersangka: Bupati Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi. Mereka ditahan sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.