Media Kampung – Wike Dian Anggraini, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PMI Kabupaten Muara Enim, dituntut pidana penjara dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (3/6/2026), di hadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto SH MH.
JPU menyatakan Wike tidak terbukti secara sah melakukan korupsi dalam dakwaan primer. Namun, ia dinilai bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 3 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dakwaan subsidair.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp442.449.672. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta benda Wike dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, hukuman diganti pidana penjara satu tahun.
JPU meminta majelis hakim menetapkan uang Rp50 juta yang telah dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Muara Enim dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Barang bukti berupa dokumen transaksi, invoice, kwitansi, rekap pembelian, dan dokumen pembayaran PMI diminta dikembalikan kepada pihak berhak sesuai hukum.
Sidang selanjutnya akan melanjutkan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan