Media Kampung, Jakarta — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di PT ASABRI masih berlangsung. Ia membuka kemungkinan pengusaha properti Tan Kian dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

“Yang kedua, mengenai Tan Kian. Nah ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).

Perkara ASABRI sebelumnya telah diproses pada 2021, dan Tan Kian saat itu diperiksa sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Febrie mengatakan semua kemungkinan dapat dievaluasi kembali. “Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” tambahnya.

Febrie juga mengungkapkan bahwa eksekusi aset berupa tanah dalam kasus ASABRI masih berjalan. Menurutnya, proses penegakan hukum tidak bisa dihilangkan jika fakta-fakta diikuti secara utuh. “Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi,” ucapnya.

Dalam perkembangan terpisah, Polri telah memeriksa 15 saksi terkait tiga kasus dugaan korupsi, termasuk Tan Kian yang diamankan di mal Pacific Place. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Tan Kian masih berstatus saksi. “Tadi yang ditanyakan adalah di Pacific Place, TK. Jadi yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi,” ujar Budi.