Media Kampung, Polres Pamekasan menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH di Sumenep yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk mencetak KTP palsu. Kasus ini terungkap setelah seorang sopir asal Sidoarjo bernama Hamzah menjadi korban pencurian identitas.

Hamzah mengetahui identitasnya dicuri saat polisi menghubunginya terkait penyalahgunaan dokumen kependudukan dalam sebuah perkara di Pamekasan. Penelusuran menunjukkan bahwa KTP atas nama Hamzah dicetak di sebuah kantor kecamatan di Kabupaten Sumenep pada Mei 2026, padahal Hamzah tidak pernah kehilangan KTP atau mengajukan cetak ulang di wilayah tersebut.

Kuasa hukum Hamzah, Yoga, mengungkapkan bahwa kliennya sangat terkejut. “KTP miliknya masih ada di tangan, tidak pernah hilang. Tapi tiba-tiba ada KTP lain dengan identitas yang sama persis dan diduga kuat disalahgunakan,” ujarnya.

AH, yang bertugas di salah satu kecamatan di Sumenep, memiliki akses terhadap sistem kependudukan dan diduga menjadi aktor intelektual di balik pembuatan KTP ganda tersebut. Kini ia harus menjalani proses hukum di Mapolres Pamekasan. Kepolisian masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal ini.