Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan kembali mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah dinyatakan pulih usai menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji dapat kembali berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemindahan penahanan dilakukan setelah tim medis menyatakan kondisi YCQ telah membaik pada Kamis, 9 Juli 2026. “Setelah dilakukan tindakan medis dan observasi selama beberapa hari pasca tindakan, yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat dan pulih. Tadi malam langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026.
Menurut Budi, sebelumnya Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di RS Polri. Dengan kondisi yang telah pulih, tersangka kembali dapat mengikuti seluruh tahapan proses hukum. KPK menegaskan penyidik saat ini masih fokus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi terkait kuota haji. Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan dari tahap penyidikan ke penuntutan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka diduga melakukan pertemuan dengan pihak Kemenag untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan. Kuota tersebut kemudian diduga dibagi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Selain itu, perusahaan yang terafiliasi dengan para tersangka juga memperoleh kuota percepatan keberangkatan (T0).
Untuk memuluskan pengaturan tersebut, tersangka ISM diduga memberikan uang USD 30.000 kepada mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, tersangka ASR diduga memberikan uang sebesar USD 406.000 kepada pihak yang sama. Atas praktik tersebut, perusahaan travel haji diduga memperoleh keuntungan tidak sah. PT Makassar Toraja (Maktour) tercatat meraih keuntungan sekitar Rp27,8 miliar pada tahun 2024. Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR diduga memperoleh keuntungan hingga Rp40,8 miliar.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka.























Tinggalkan Balasan