Media Kampung – KPK menegaskan akan mengungkap peran bos Maktour Fuad Hasan secara lengkap pada persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Pengumuman ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 23 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa proses persidangan akan menyoroti mekanisme pembagian kuota serta aliran dana yang diduga mengalir dari PIHK ke kementerian agama.
Ia menambahkan, “Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang‑terangnya, termasuk pihak‑pihak yang memiliki peran penting.”
Kasus ini melibatkan tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi, sementara kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.
Kebijakan pada saat itu mengubah komposisi menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, menimbulkan peluang manipulasi.
Empat tersangka utama telah ditetapkan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk memperoleh kuota tambahan dengan imbalan uang, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 622 miliar.
Menurut laporan KPK, Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada pejabat kementerian agama, sedangkan Asrul Taba diduga menyerahkan ratusan ribu dolar AS untuk mengamankan kuota khusus.
Fuad Hasan Masyhur, bos Maktour Travel, disebut sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang mengirim surat kepada Menteri Agama untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Surat tersebut dikirim setelah pemerintah Arab Saudi menambah kuota sebesar 8.000, yang kemudian diusulkan menjadi 20.000 oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam pemeriksaan saksi, Khalid Basalamah, pemilik Uhud Tour, mengakui mengenal Fuad Hasan melalui forum SATHU namun menegaskan tidak ada pembicaraan mengenai pembagian kuota secara pribadi.
“Bukan nggak kenal, kan secara umum pasti orang kenal,” ujar Khalid dalam keterangan di gedung KPK.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi akan bergantung pada kebutuhan penyidikan, sehingga belum dapat dipastikan Fuad Hasan akan dipanggil kembali.
“Kita lihat perkembangan. Yang pasti, penyidik terus memeriksa pihak‑pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” tegas Budi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa Fuad Hasan pernah berkoordinasi dengan mantan Dirjen PHU Hilman Latief mengenai penyerapan kuota tambahan.
Ia menegaskan bahwa semua komunikasi akan diurai di hadapan majelis hakim untuk menilai apakah ada pelanggaran hukum.
KPK juga menyoroti peran sektor swasta dalam kasus ini, dengan dugaan bahwa perusahaan travel memperoleh keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah.
Investigasi masih berlanjut, dan KPK berkomitmen memberikan transparansi penuh kepada publik melalui proses peradilan.
Hingga kini, belum ada keputusan akhir mengenai hukuman bagi para tersangka, namun KPK menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan tanpa hambatan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Leave a Reply