Media Kampung – Dalam sidang kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, terungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp 3 miliar guna menghentikan perkara tersebut. Hal ini mencuat dari pernyataan anak buah Noel yang menyinggung adanya tekanan dan permintaan dana dalam proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir Mei 2026 menampilkan pengakuan bersalah dari Noel terkait dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Noel secara terbuka menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melukai kepercayaan keluarga dan masyarakat, terutama para buruh yang pernah berharap kepadanya.

Dalam pledoinya, Noel mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada keluarga, buruh, dan publik. Ia juga menjelaskan bagaimana perkara ini memberi dampak sosial yang besar, termasuk pada keluarganya yang ikut merasakan beban akibat kasus tersebut. “Saya tidak menjadikan keluarga sebagai tameng, tapi saya harus jujur bahwa perkara ini menjadi luka batin yang dalam bagi mereka,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.

Selain pengakuan bersalah, Noel juga menyinggung upaya dan perhatian yang selama ini ia berikan kepada para pekerja ojek online (ojol) dan kurir daring selama menjabat sebagai Wakil Menteri. Ia menyebut program Bantuan Hari Raya (BHR) yang diinisiasinya sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka yang selama ini jarang diperhatikan. Noel bahkan mengaku pernah merasakan langsung pekerjaan sebagai pengemudi ojol sehingga memahami perjuangan mereka memenuhi kebutuhan keluarga.

Kendati demikian, pengakuan anak buah Noel tentang dugaan permintaan dana Rp 3 miliar menjadi sorotan tersendiri dalam proses persidangan. Informasi ini menambah dimensi lain terkait tekanan dan praktik yang mungkin terjadi selama penanganan perkara korupsi ini. Namun, Noel bertekad bertanggung jawab dan berharap mendapat ruang untuk memperbaiki diri serta memulihkan dampak dari kasus yang menjeratnya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Noel dengan hukuman penjara lima tahun, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Proses persidangan terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti yang diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian yang memiliki peran strategis dalam mengatur keselamatan kerja. Dugaan adanya praktik pemerasan hingga permintaan dana besar untuk menghentikan perkara menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi di lingkungan pemerintahan.

Hingga saat ini, Noel tetap menunjukkan sikap kooperatif dalam persidangan dan berusaha menebus kesalahan yang telah diperbuat. Ia berharap pengalamannya bisa menjadi pelajaran berharga serta menegaskan bahwa dirinya tidak akan lari dari tanggung jawab.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat luas sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi arena utama untuk menguak seluruh fakta terkait dugaan korupsi sertifikasi K3 yang melibatkan mantan Wamenaker tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.