Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menangis saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026). Ia akan menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem datang didampingi istrinya, Franka Franklin. Sejumlah pendukung yang mayoritas mengenakan jaket hijau ojek online telah menunggunya. Dengan mata berkaca-kaca, Nadiem menyampaikan harapannya.

“Tidak ada kata-kata yang bisa mengekspresikan rasa syukur saya atas dukungan yang sudah disuarakan,” ucap Nadiem. “Saya harapannya sebenarnya hanya satu, bahwa hari ini kebenaran menang, bahwa hari ini keadilan menang, itu saja yang saya harapkan. Itu saja yang saya doakan untuk negeri ini, agar kebenaran dan keadilan masih ada arti.”

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan divonis bebas. Menurut Ari, selama persidangan jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan. “Selama persidangan, kita mendapatkan fakta bahwa tidak ada satu pun bukti yang dimiliki JPU untuk menunjukkan kesalahannya Nadiem,” kata Ari. Ia menambahkan bahwa pihak penasihat hukum telah menghadirkan bukti, saksi, dan ahli yang mematahkan dakwaan jaksa.

“Bahkan sebaliknya dalam persidangan kami mampu menyampaikan bukti, saksi, ahli, yang menjadi fakta persidangan bahwa Nadiem sama sekali tidak bersalah, sehingga kami yakin sekali, seandainya Hakim memiliki keberanian maka Nadiem harus dibebaskan,” tegas Ari.

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri dan 12 vendor dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022. Jaksa menyebut pemilihan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan ditujukan untuk kepentingan bisnis Nadiem di Google. Negara ditaksir rugi Rp2,18 triliun.

Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,680 triliun. Jaksa meyakini perkara ini merupakan kejahatan kerah putih dengan niat jahat dan modus pengkondisian.

Menanggapi tuntutan, Nadiem dan tim penasihat hukum mengajukan nota pembelaan dan menepis seluruh dakwaan. Mereka meminta vonis bebas murni karena tidak ada bukti suap atau aliran dana ke kantong pribadi Nadiem. Dalam sidang replik pada 9 Juni, JPU menolak dalil pembelaan dan tetap pada tuntutan. Kubu Nadiem kemudian membalas melalui duplik pada 23 Juni, tetap mempertahankan permintaan bebas murni.

Sidang vonis Nadiem Makarim masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Publik menanti apakah majelis hakim akan mengabulkan harapan Nadiem akan keadilan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.