Media Kampung – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Vonis ini dijatuhkan dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan keuangan negara.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan yang menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
“Keadaan memberatkan, perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, terluar,” ujar hakim Purwanto dalam persidangan yang dikutip dari detik.com.
Hakim juga menyebut perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan, bukan menyalahgunakan jabatan. Selain itu, kondisi ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan dinilai tidak mendorongnya melakukan korupsi karena alasan kebutuhan ekonomi.
Di sisi lain, terdapat hal-hal yang meringankan vonis. Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada Nadiem atas pelanggaran Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan