Media Kampung, Jakarta — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan. Selain pidana penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar yang dapat diganti dengan pidana 5 tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Putusan ini menyoroti pertanyaan mendasar: sejauh mana hukum pidana dapat membedakan antara kebijakan publik yang keliru dan tindak pidana korupsi? Persoalan utama bukan ada atau tidaknya kesalahan dalam proses pengadaan, melainkan bagaimana garis antara keputusan kebijakan yang salah dan tindakan yang benar-benar masuk ranah korupsi ditarik oleh hukum.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini bermula dari program digitalisasi pendidikan 2020–2022, ketika Kementerian memilih laptop berbasis Chromebook beserta perangkat pengelolaan ekosistem Chrome untuk mendukung pembelajaran jarak jauh di masa pandemi COVID-19. Anggaran Rp9,9 triliun digunakan untuk membeli sekitar 1,1 juta laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah.

Dalam kondisi krisis, kebijakan publik seringkali harus diambil dalam situasi second-best, yaitu ketika tidak ada solusi ideal. Chromebook dipilih karena dianggap lebih murah, efisien, mudah diawasi, dan aman dari penyalahgunaan. Namun, pemilihan perangkat ini juga menimbulkan kekhawatiran akan ketergantungan jangka panjang pada ekosistem Google (vendor lock-in).

Peran Lingkaran Informal

Dalam persidangan, jaksa mendalilkan bahwa masukan informal di sekitar menteri lebih menentukan daripada mekanisme resmi kementerian. Figur berinisial JT disebut sebagai bagian dari lingkaran informal yang memengaruhi pengambilan keputusan. Pembentukan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sebelum pelantikan juga menjadi sorotan, menunjukkan adanya kanal informal yang memengaruhi mekanisme formal.

Latar belakang Nadiem sebagai pendiri Gojek membuat persoalan ini menarik. Dunia startup menghargai kecepatan dan eksperimen, tetapi dalam pengadaan publik, kecepatan bukan ukuran utama. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa diskresi pejabat tetap dibatasi oleh kewenangan yang sah, alasan objektif, kepatuhan pada hukum, ketiadaan konflik kepentingan, dan iktikad baik.

Menguji Batas Korupsi Kebijakan

Jaksa menempatkan perkara ini dalam kerangka tindak pidana korupsi dengan menitikberatkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, kerugian negara, dan keuntungan bagi pihak tertentu. Unsur subjektif (mens rea) harus dibuktikan untuk menghubungkan keputusan kebijakan dengan dugaan penyalahgunaan.

Spesifikasi yang sempit masih dapat dibenarkan jika berangkat dari kebutuhan objektif, tetapi menjadi masalah jika menutup alternatif tanpa dasar teknis yang memadai. Kajian teknis tidak cukup hadir sebagai dokumen administratif; harus menunjukkan bahwa pilihan benar-benar diuji, bukan sekadar dilegitimasi setelah arah ditentukan.

Keberadaan mens rea tidak dapat disimpulkan dari satu fakta, melainkan dari rangkaian keadaan: pola komunikasi, perubahan spesifikasi, pengabaian kajian yang berlawanan, maupun keterlibatan aktor informal. Di ruang sidang, indikator-indikator ini saling menguatkan untuk membentuk pembuktian yang koheren.

Implikasi bagi Pemberantasan Korupsi

Perkara Chromebook menjadi ujian bagi hukum Indonesia dalam membedakan kebijakan yang keliru dengan korupsi yang disamarkan sebagai kebijakan. Jika setiap kebijakan yang gagal dianggap korupsi, birokrasi akan lumpuh oleh ketakutan. Sebaliknya, jika setiap keputusan strategis dapat berlindung di balik label kebijakan, korupsi akan memperoleh tempat persembunyian yang sempurna.

Hukum harus mampu menjangkau korupsi yang bekerja melalui desain kebijakan, spesifikasi teknis, konflik kepentingan, dan keuntungan korporasi. Namun, hukum juga harus cukup presisi agar tidak mengubah kegagalan kebijakan menjadi kesalahan pidana. Ruang sidang tidak hanya menentukan nasib seorang mantan menteri, tetapi juga menjadi preseden bagaimana Indonesia memperlakukan risiko dalam pengambilan kebijakan publik.