Media Kampung, Pangkalpinang — Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan tahap II berkas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 ke Kejaksaan Tinggi Babel, Kamis, 9 Juli 2026. Dua tersangka yang dilimpahkan adalah MA selaku Ketua dan MEP selaku Bendahara KONI Bangka Barat periode 2020-2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Maret lalu.

“Hari ini kami dari Subdit III Tipidkor melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II di Kejaksaan Tinggi. Adapun 2 tersangka kami limpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP Bendahara KONI Bangka Barat,” kata Ps. Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum. “Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Babar yang bersumber dari APBD dengan total anggaran mencapai Rp17,4 miliar selama periode 2020-2024. Penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran tidak sesuai RKA, pertanggungjawaban fiktif, pencairan dana tidak diserahkan ke penerima, hingga administrasi keuangan tidak tertib.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp835.422.845. Barang bukti yang disita antara lain 2 unit laptop, uang tunai Rp119 juta, dan berbagai dokumen.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara 2 hingga 20 tahun dan denda Rp10 juta hingga Rp2 miliar.