Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada DPRD Sidoarjo melalui rekomendasi penghentian sementara pelaksanaan pokok pikiran (pokir) dan penggunaan narasumber. Langkah ini tidak boleh berhenti sebagai prosedur administratif semata, melainkan harus menjadi momentum pembenahan sistem pengelolaan anggaran daerah agar lebih transparan dan akuntabel.

Direktur Center for Participatory Development (CePad) Indonesia, Kasmuin, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah dari pokir DPRD di Kabupaten Magetan merupakan sinyal bahaya bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Sidoarjo. Menurutnya, rekomendasi KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) harus dibaca sebagai peringatan serius untuk memperketat tata kelola pokir sebelum berujung pada penindakan hukum.

“Jangan sampai rekomendasi KPK hanya dimaknai menghentikan sementara pokir. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses, mulai dari usulan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasannya benar-benar transparan dan bebas dari konflik kepentingan,” ujar Kasmuin pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Kasmuin menilai kasus Magetan menunjukkan bahwa penyimpangan tidak hanya terjadi pada tahap pencairan anggaran, tetapi bisa bermula sejak perencanaan dan penentuan penerima program. Oleh karena itu, mekanisme pokir harus dibuka kepada publik agar setiap usulan dapat diawasi masyarakat. “Keterbukaan menjadi kunci. Publik harus mengetahui siapa pengusul kegiatan, siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya, hingga bagaimana realisasinya. Dengan begitu ruang penyimpangan akan semakin sempit,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih menyatakan bahwa rekomendasi KPK tidak hanya menyasar pokir dan narasumber, tetapi juga mencakup pengadaan barang dan jasa, penetapan penyedia, bantuan hibah, rehabilitasi rumah tidak layak huni, layanan rumah sakit, hingga mutasi aparatur. Semua itu merupakan bagian dari perbaikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.

Sorotan terhadap pokir semakin menguat setelah Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan enam tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan, dalam dugaan korupsi dana hibah dari pokir periode 2020-2024. Kasmuin menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa lemahnya sistem pengawasan dapat mengubah instrumen aspirasi masyarakat menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran apabila tidak diawasi secara ketat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.