Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026). Vonis ini terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar US$120 juta atau setara Rp1,7 triliun. Selain pidana penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun.
Kronologi Kasus dan Tuntutan Jaksa
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang digencarkan saat pandemi COVID-19. Kementerian yang dipimpin Nadiem melakukan pengadaan ribuan Chromebook untuk menunjang pembelajaran jarak jauh. Namun, proses tender dinilai tidak transparan dan diduga dimenangkan oleh vendor tertentu yang terkait dengan ekosistem investasi Google di Gojek. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta tambahan Rp4,8 triliun yang ditolak majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Erysman menyatakan bahwa meskipun semangat pemulihan keuangan negara dipahami, tuntutan uang pengganti Rp4,8 triliun tidak sesuai dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas. Majelis hakim juga merekomendasikan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), namun Kejaksaan Agung masih mempelajari langkah tersebut.
Reaksi Nadiem dan Dukungan Tokoh Publik
Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan ini tidak adil dan dirinya menjadi korban kriminalisasi. “Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ujarnya usai sidang.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat bicara. Ia menilai Nadiem adalah orang yang lurus dan bersih, serta mempertanyakan mengapa kasus ini baru muncul setelah Nadiem tidak lagi menjabat. Mahfud juga merujuk pada laporan BPK, KPK, dan Kejagung yang menyatakan proses pengadaan Chromebook bersih.
Pernyataan Pemerintah dan Proses Hukum Selanjutnya
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mempersilakan Nadiem menggunakan hak hukumnya, termasuk banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Ia menegaskan pemerintah tidak mencampuri proses hukum dan mengharapkan peradilan berjalan jujur dan adil.
Yusril juga menanggapi protes mengenai sikap majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang tanpa memberi kesempatan Nadiem menyatakan sikap. Ia menyerahkan evaluasi etika tersebut kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh nasional yang juga pendiri startup unicorn Gojek. Proses banding diperkirakan akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan