Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono terkait dugaan gratifikasi senilai Rp 30 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.

Penahanan dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Ma’ruf pada Kamis (9/7). Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Sdr. MC selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 s.d. 2023,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7).

Dalam konstruksi perkara, Ma’ruf yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) diduga memonopoli kewenangan dengan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, untuk mengumpulkan pengusaha dan meminta jatah kepada calon rekanan dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum” sebesar 10 persen dari nilai paket pekerjaan.

Dari mekanisme tersebut, Ma’ruf diduga meraup fee sekitar Rp 7 miliar, baik yang diterima langsung maupun melalui Zakaria. Selain itu, ia diduga memerintahkan staf pengadaan barang dan jasa agar menunjuk penyedia yang dikehendakinya melalui penunjukan langsung.

Ma’ruf juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk akun trading pialang senilai Rp 14,4 miliar dan rekening nominee atas nama penyedia ATK senilai Rp 16,4 miliar, sehingga total gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, satu buah gitar senilai Rp 10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, satu unit telepon Samsung Z Fold senilai Rp 20 juta, uang Rp 1,9 miliar untuk renovasi rumah pribadi Ma’ruf di Gandul Depok, serta sejumlah uang untuk biaya resepsi pernikahan anak Ma’ruf pada November 2020.

Atas perbuatannya, Ma’ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.