Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan fee proyek sebesar 10 persen dalam perkara gratifikasi Sekretaris Jenderal MPR RI, Maruf Cahyono. Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap saksi dari pihak swasta, Ade Zainal dari PT Lima Abadi Lestari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menelusuri keterlibatan saksi terkait paket-paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan tersebut. “Pemeriksaan saksi dari pihak swasta ini didalami terkait dengan paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak swasta tersebut,” kata Budi, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi. Besaran fee yang diminta diduga mencapai sekitar 10 persen dari nilai paket proyek. “Kemudian didalami terkait dengan dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka kepada saksi yang hari ini dipanggil. Bahwa permintaan fee tersebut diduga mencapai angka sekitar 10 persen dari nilai paket proyek,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah mendalami kepemilikan aset keluarga Maruf Cahyono. Pemeriksaan terhadap anak dan istri Maruf dilakukan untuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi. Penyidik memeriksa tiga anggota keluarga, yakni Nurani Arimbi Cahyono, Nurma Indah H. Cahyono, dan Djuwarijah.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap keluarga tersangka bertujuan untuk konfirmasi atas aset-aset yang diduga terkait perkara. “Pemeriksaan terhadap para saksi yang merupakan pihak keluarga dari tersangka saudara MC. Kebutuhan penyidik adalah berkaitan dengan penelusuran ataupun konfirmasi atas aset-aset tersangka yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi tersebut,” kata Budi.
KPK juga membuka kemungkinan mendalami apakah hasil dugaan gratifikasi turut dinikmati anggota keluarga tersangka. Namun, Budi menegaskan hal itu masih menjadi materi penyidikan. “Ini masih menjadi materi yang akan kita dalami. Tentu juga nanti untuk melengkapi berkas penyidikan perkara dan harapannya ini juga nanti bisa segera lengkap, bisa segera dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa saat Maruf menjabat sebagai Sekjen MPR. Hingga kini, Maruf masih menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.





















Tinggalkan Balasan