Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dalam kasus suap audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Langkah ini dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap Augusz Dewanggara alias Angga, yang diketahui pernah menjadi staf ahli Bobby.

Pelaksana Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidikan masih berkembang. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kalau kita lihat benang merahnya mungkin ya ini ke mana, apakah nanti ada atas lagi atau ke pusat seperti apa. Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama ketahui juga bahwa AGG dulunya tercatat staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK,” kata Taufik dalam keterangan pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurut Taufik, hubungan Angga dengan pejabat BPK menjadi fokus penyidikan. KPK juga menelusuri pola koordinasi yang terjadi. “Hal itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya. Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, Angga diduga bekerja sama dengan Titin Rita Lestari, pengendali teknis pemeriksaan BPK Sumatera Selatan. Keduanya diduga berupaya mengubah temuan audit yang melebihi batas materialitas terkait proyek pengadaan smart board.

Kasus bermula ketika Bupati Muara Enim Edison diduga mengurus temuan audit. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Angga. Angga diduga meminta fee sebesar Rp1,6 miliar yang dihitung dari pagu anggaran tertentu. Sebagai realisasi awal, disiapkan dana Rp500 juta dari Direktur PT Millenium Solusi Abadi, Fika.

KPK mengungkap dana itu dibagi kepada beberapa pihak. Angga diduga menerima Rp100 juta dari pembagian tersebut, dan sebelumnya juga menerima Rp50 juta terkait pengurusan awal perkara.

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri atas dua penerima dan tiga pemberi suap. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.