Media Kampung – KPK terus memperdalam penyelidikan terhadap Forum Sathu terkait dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji, menyoroti peran jaringan travel haji dalam manipulasi kuota.

Forum Sathu merupakan singkatan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah, yang dibentuk sebagai wadah koordinasi antar asosiasi travel haji di Indonesia.

Anggota Forum Sathu meliputi Amphuri, Kesthuri, Asphurindo, dan Gaphura, masing‑masing mewakili organisasi penyelenggara haji dan umrah secara nasional.

Pengurus tertinggi Forum Sathu adalah Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour, sementara jajaran direksi lainnya berasal dari biro travel terkemuka.

KPK menggelar pemeriksaan maraton terhadap para bos biro travel haji untuk menelusuri perintah pembagian kuota yang tidak sesuai prosedur.

Menurut keterangan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengubah proporsi kuota tambahan dari 92 % reguler dan 8 % khusus menjadi 50‑50 persen.

Perubahan tersebut melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang‑Undang No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta beberapa pasal dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada 30 Maret 2026 KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

KPK juga memanggil Khalid Zeed Abdullah Basalamah, Direktur Uhud Tour, sebagai saksi dalam rangka mengungkap alur uang yang mengalir antara travel.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, “Benar, pemeriksaan terkait Forum Sathu dan pembahasan mengenai kuota haji tambahan tahun 2023‑2024 sedang berlangsung.”

Khalid Basalamah mengaku mengembalikan uang sebesar Rp 8,4 miliar ke KPK, yang sebelumnya diterima dari PT Muhibbah Mulia Wisata.

Ia menambahkan bahwa Uhud Tour hanya menyediakan layanan haji furoda, sementara PT Muhibbah menawarkan kuota khusus sehingga Uhud menjadi korban dalam transaksi tersebut.

Budi Prasetyo menambahkan, masih terdapat sejumlah PIHK yang belum mengembalikan dana terkait kasus ini, sehingga pemanggilan travel terus berlanjut.

Penelitiannya mencakup penjadwalan pemeriksaan terhadap asosiasi atau PIHK lain yang belum diperiksa atau belum mengembalikan dana.

KPK juga memanggil empat saksi tambahan, yakni Syarif Thalib (Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel), Asep Inwanudin (Direktur PT Medina Mitra Wisata), Ibnu Mas’ud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata), dan Mahmud Muchtar Syarif (Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel).

Keempat saksi tersebut diminta memberikan keterangan mengenai alur kuota, dana, dan perintah internal yang mengarah pada praktik korupsi.

KPK secara tegas melarang kedua tersangka baru, Maktour dan Kesthuri, melakukan perjalanan ke luar negeri selama proses penyidikan.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik karena alokasi kuota haji merupakan urusan sensitif yang memengaruhi jutaan jemaah Indonesia.

Penegakan hukum terhadap manipulasi kuota haji diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan dan biro travel.

Saat ini KPK masih melanjutkan penyelidikan, menyiapkan pemeriksaan lanjutan, dan menunggu hasil rekomendasi penuntutan akhir.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.