Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring 10 orang, terdiri dari unsur pemerintah daerah dan pihak swasta.

Dalam OTT Bupati Muara Enim tersebut, KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan menemukan rekening penampung dana yang diduga digunakan untuk menampung aliran suap. Rekening tersebut menggunakan identitas pegawai level bawah, termasuk office boy (OB), dan berisi hingga Rp 2 miliar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa pihaknya mengamankan lima orang dari unsur Pemkab Muara Enim, salah satunya Bupati, dan lima orang lainnya dari pihak swasta.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Edison diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim, tidak hanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pemberian tersebut diduga bertujuan agar pihak swasta dapat menjaga hubungan baik dan memenangkan proyek-proyek berikutnya.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Edison. Salah satu tersangka lainnya adalah Adi Triyadi, yang merupakan keponakan Bupati. OTT ini merupakan hasil kerja sama (joint investigation) antara KPK dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan menahan para tersangka untuk pengembangan perkara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.