Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengondisian saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu). Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus pada Jumat, 12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus difokuskan pada dugaan adanya upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Menurut Budi, upaya itu diduga merupakan bagian dari skema untuk menghambat proses penyidikan kasus suap yang tengah berjalan.

KPK tidak menutup kemungkinan akan menerapkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap pihak-pihak yang terbukti merintangi penyidikan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang menghalangi proses penyidikan perkara korupsi. “Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” ujar Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen Orlando Hamonangan, pegawai Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan.

Proses persidangan untuk pihak PT Blueray Cargo sendiri tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. KPK menegaskan akan terus mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.