Kuasa Hukum Pertanyakan Kejelasan Predicate Crime Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Media Kampung – Kuasa hukum eks JAM-Pidsus Kejaksaan Agung, Febri Diansyah, menyatakan bahwa tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat kliennya, Febrie Adriansyah, masih belum jelas. Hal ini menjadi perhatian penting karena menentukan arah pembelaan dan proses hukum selanjutnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Febri Diansyah dan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut membahas perkembangan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga:

Fakta Utama Mengenai Kasus

  • Siapa: Febrie Adriansyah, mantan JAM-Pidsus Kejaksaan Agung.
  • Apa: Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
  • Di mana: Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
  • Kapan: Pertemuan pada 27 Juli 2026.
  • Mengapa: Kuasa hukum mempertanyakan kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) sebagai dasar penetapan tersangka.
  • Bagaimana: Kejelasan predicate crime sangat penting untuk menentukan jalannya proses hukum dan pembelaan klien.

Pentingnya Kejelasan Predicate Crime

Febri Diansyah menjelaskan bahwa predicate crime merupakan tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam kasus TPPU. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, terdapat 25 jenis tindak pidana asal yang diatur, selain tindak pidana lain yang diancam hukuman penjara empat tahun atau lebih.

Menurut Febri, jika tindak pidana asal tersebut adalah korupsi, maka kasus akan diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Namun, jika predicate crime berasal dari jenis kejahatan lain, mekanisme persidangannya berbeda. Oleh karena itu, kejelasan predicate crime menjadi krusial agar proses penegakan hukum berjalan tepat dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Pengalaman Febrie Adriansyah dalam Penanganan Kasus

Febri Diansyah menegaskan bahwa kliennya, Febrie Adriansyah, memiliki pengalaman panjang sebagai jaksa, mulai dari penanganan perkara di tingkat bawah hingga menjabat JAM-Pidsus selama bertahun-tahun. Pengalaman ini membuat Febrie memahami secara mendalam konstruksi hukum perkara TPPU.

Baca juga:

Febri menyatakan, “Beliau paham betul kalau meningkatkan status seseorang sebagai tersangka TPPU, maka harus clear terlebih dahulu apa predicate crime-nya.” Hal ini menunjukkan bahwa Febrie sangat memperhatikan kejelasan dasar hukum dalam kasus yang dihadapinya.

Kewenangan Penyidik dan Sikap Kuasa Hukum

Meskipun masih terdapat pertanyaan terkait predicate crime, kuasa hukum Febrie Adriansyah tetap menghormati kewenangan penyidik Kejaksaan Agung dalam menelusuri perkara tersebut. Namun demikian, mereka menekankan bahwa kejelasan tindak pidana asal sangat penting agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Perkembangan Terkait Kasus

Selain pernyataan kuasa hukum, diketahui bahwa Febrie Adriansyah kini ditahan di KPK dan telah dijenguk oleh keluarga serta mulai bergabung dengan tahanan lain. Informasi ini menunjukkan perkembangan situasi klien dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga:

Kesimpulan

Kejelasan predicate crime dalam kasus TPPU Febrie Adriansyah menjadi aspek penting yang harus segera dijelaskan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Hal ini tidak hanya menentukan proses hukum yang tepat tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Kuasa hukum menegaskan bahwa sampai saat ini, kejelasan tersebut masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab secara tuntas.