Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sejumlah uang dari Robby Kurniawan, mantan staf ahli Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, yang terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut terjadi pada Selasa, 19 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Uang yang dikembalikan diduga mencapai ratusan juta rupiah dan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang tengah diselidiki KPK.
KPK masih mendalami apakah aliran dana itu hanya berhenti di Robby Kurniawan atau meluas ke pihak lain. “Apakah berhenti di saudara RB atau RK saja atau kemudian juga mengalir ke pihak-pihak lain. Tentu ini juga masih membutuhkan keterangan dari saksi, nanti kami akan panggil untuk menjelaskan terkait dengan penerimaan uang tersebut,” ujar Budi.
Dugaan peran Robby Kurniawan sebagai pengumpul uang dalam kasus DJKA juga muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Irawan Daeng Irate Djamal, staf Robby, pada 13 Mei 2026. Sementara itu, KPK membuka peluang untuk menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana kepada mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada tahun 2023. Dalam proses pengembangan, lembaga antirasuah juga menelusuri dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Salah satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, yang diduga memberikan uang terkait proyek pembangunan jalur kereta di lingkungan DJKA.
Beberapa nama anggota DPR lainnya juga disebut dalam persidangan, antara lain Ketua Komisi V DPR RI saat itu, Lasarus, serta anggota lain seperti Ridwan Bae, Hamka Baco Kady, dan Sadarestuwati. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan anggota legislatif dalam dugaan suap proyek strategis.
Perkembangan terbaru menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas kasus ini dengan mengamankan bukti berupa pengembalian uang yang diduga hasil suap. Penyidik masih akan memanggil saksi-saksi untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terkait.
Dengan adanya pengembalian uang dari mantan staf ahli Menhub, KPK berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan transparan, sehingga kasus suap proyek DJKA dapat segera terungkap secara menyeluruh.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan