Media Kampung – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek rel Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan. Tuntutan ini disampaikan pada sidang yang digelar pada Senin, 18 Mei 2026.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan; Eddy Kurniawan Winarto, seorang wiraswasta; dan Muhlis Hanggani Capah, PPK II di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, menyatakan tuntutan tersebut secara langsung di ruang sidang tipikor PN Medan. Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dikenakan denda serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.

Muhammad Chusnul dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang sebagai pengganti. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,085 miliar, dikurangi Rp150 juta yang sudah diserahkan dan dititipkan di rekening KPK. Jika tidak melunasi sisa uang pengganti, harta kekayaan akan disita dan dilelang, atau diganti dengan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara itu, Muhlis Hanggani Capah juga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan serupa jika tidak membayar denda. Capah harus membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar, dikurangi Rp200 juta yang sudah disetorkan ke rekening KPK. Sisa uang pengganti yang tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan akan berujung pada penyitaan harta dan potensi tambahan hukuman kurungan selama dua tahun.

Terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mendapat tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 100 hari. Eddy juga harus membayar uang pengganti Rp14 miliar, dikurangi Rp10 miliar yang telah dikembalikan dan dititipkan ke rekening KPK. Apabila tidak melunasi sisa uang pengganti tersebut, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi pada proyek infrastruktur perkeretaapian yang mengakibatkan kerugian negara besar di wilayah Sumatera Utara. Proses hukum selanjutnya menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan nasib ketiga terdakwa tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.