Media Kampung – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut kepolisian segera menangkap warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta dan Bekasi. KPAI mengkhawatirkan kondisi kesehatan para korban, terutama setelah pelaku dikabarkan mengakui menyebarkan penyakit seksual.
Dian Sasmita, Komisioner KPAI, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus tersebut. Dian menegaskan pentingnya penangkapan pelaku serta penelusuran korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, namun sampai saat ini belum ada informasi apakah pelaku sudah berhasil ditangkap,” ujarnya saat ditemui di kantor KPAI, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.
Selain itu, KPAI juga bekerja sama dengan Kedutaan Jepang dan Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal. Dian menegaskan bahwa penangkapan pelaku harus segera dilakukan karena mereka membahayakan anak-anak yang menjadi korban eksploitasi seksual sekaligus risiko penularan penyakit menular seksual.
“Pelaku secara terbuka mengakui menyebarkan penyakit seksual tertentu. Oleh karena itu, korban harus segera ditangani agar memperoleh pemulihan yang memadai,” tambah Dian.
Dian juga mengingatkan pemerintah untuk memberikan pendampingan dan pemulihan yang komprehensif bagi korban prostitusi anak. Keterlambatan dalam menangani korban dapat memperparah dampak kesehatan fisik dan psikologis yang dialami anak-anak tersebut.
Dari pihak Polda Metro Jaya, Kabid Humas Budi Hermanto menyatakan bahwa kasus dugaan prostitusi anak yang melibatkan WNA menjadi prioritas penanganan. Direktorat Siber dan PPA-PPO Polda Metro Jaya tengah mendalami kemungkinan jaringan internasional yang terkait dalam kasus ini.
Budi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku eksploitasi anak. “Kami tidak akan memberikan ruang terhadap tindakan eksploitasi anak,” ujar Budi.
Kasus ini mencuat setelah adanya perbincangan di media sosial X mengenai WNA asal Jepang yang diduga saling berbagi informasi terkait praktik prostitusi anak. Para pelaku diduga menggunakan bahasa Jepang untuk komunikasi dan memburu korban anak-anak melalui jaringan tertentu.
Polda Metro Jaya juga tengah mendalami faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan yang memungkinkan anak-anak terjerumus dalam prostitusi daring. Pengusutan ini menjadi prioritas untuk melindungi perempuan dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi seksual.
Hingga kini, langkah penegakan hukum dan perlindungan korban terus diupayakan oleh aparat dan lembaga terkait guna menghentikan praktik kejahatan yang merugikan anak-anak tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan