Media Kampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak pemilik rumah dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status kepemilikan tanah mereka menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah ini bertujuan memperkuat legalitas dan memberikan rasa aman hukum jangka panjang bagi masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB, terutama yang berada di kompleks perumahan dengan luas tanah maksimal 600 meter, dapat mengajukan perubahan hak tersebut. Prosesnya dirancang agar mudah serta biaya yang dikenakan pun terjangkau.
Shamy menjelaskan bahwa persyaratan yang diperlukan untuk mengubah hak dari HGB ke SHM cukup sederhana. Pemilik hanya perlu melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) sebagai bukti adanya bangunan di atas tanah, serta mengisi formulir perubahan hak dari kantor pertanahan setempat.
Biaya yang dikenakan untuk perubahan hak ini sangat ringan, yaitu sebesar Rp50.000, dengan waktu proses hanya sekitar lima hari kerja. Dengan status SHM, pemilik tidak perlu lagi memperpanjang masa berlaku hak seperti yang berlaku pada HGB, sehingga kepastian hukum atas tanah menjadi lebih kuat dan aset keluarga terlindungi lebih baik di masa depan.
“Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari perubahan status ini, salah satunya adalah tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena sudah menjadi SHM,” ujar Shamy Ardian. Ia mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini demi kepastian hukum dan perlindungan aset yang lebih baik.
Peningkatan status kepemilikan tanah dari HGB ke SHM dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi hukum pemilik rumah. Dengan proses yang mudah, biaya yang terjangkau, serta manfaat yang besar, perubahan status ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan