Media Kampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar webinar untuk mensosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan definisi kerugian negara dalam konteks administrasi pemerintahan. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementerian agar tidak ragu dalam mengambil keputusan dalam pelaksanaan tugasnya.

Dalu Agung menjelaskan bahwa ASN di ATR/BPN dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks dan dinamis, sehingga putusan MK ini memberikan ruang hukum yang positif untuk melaksanakan kewenangan pemerintah dengan penuh tanggung jawab tanpa takut salah dalam mengambil keputusan. Menurutnya, ketakutan berlebihan dapat menghambat program strategis nasional dan pelayanan masyarakat.

Putusan MK yang dibacakan pada 29 April 2026 itu memaknai frasa “kerugian negara” secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara” dalam Pasal 20 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN saat menjalankan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan.

Dalu Agung menegaskan bahwa putusan MK bukanlah pembenaran untuk penyalahgunaan kewenangan atau tindakan sembrono. ASN wajib bekerja sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, mematuhi prosedur operasional standar (SOP), dan tertib administrasi dalam pelayanan publik. Ia juga menolak adanya pemahaman bahwa putusan ini bisa digunakan sebagai tameng bagi praktik korupsi atau penyimpangan.

Webinar tersebut diikuti lebih dari 700 pegawai dan menghadirkan Mardian Wibowo, Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, sebagai narasumber teknis. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, dipimpin Kepala BPSDM Agustyarsyah dan dimoderatori oleh Samudra Ivan Supratikno.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memperkenalkan fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku yang memudahkan masyarakat melakukan pemetaan bidang tanah secara mandiri berbasis GPS. Fitur ini membantu pemilik tanah yang belum bersertifikat atau memiliki sertifikat analog untuk mengajukan titik lokasi tanah secara online, yang kemudian diverifikasi oleh kantor pertanahan setempat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan fitur ini bertujuan mempercepat pemutakhiran data pertanahan secara akurat dan partisipatif. Dengan integrasi data yang baik, diharapkan memberikan kepastian lokasi tanah sekaligus mendorong kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pemetaan pertanahan.

Sekjen ATR/BPN menutup webinar dengan harapan agar ASN dapat melayani masyarakat dengan baik dan tertib administrasi, serta memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.