Media Kampung, Situbondo — Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Program Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Bank BRI Unit Situbondo 01 tahun 2023-2024. Saat ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Frendra AH, mengatakan pihaknya terus mengembangkan penyidikan. “Kita lihat perkembangan dulu ya, karena setelah penyidikan umum akan ada penyidikan khusus. Tersangka akan kami periksa kembali termasuk saksi dan ahli,” ujarnya, Kamis, 16 Juli 2026.
Kejari Situbondo sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni VAR selaku Mantri BRI Unit Situbondo 01 tahun 2022-2024, F selaku agen BRILink, dan Y yang membantu tersangka F. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran Kupedes yang mengakibatkan kerugian negara.
Kemungkinan Keterlibatan Pimpinan Cabang BRI
Frendra mengaku telah menelusuri kemungkinan keterlibatan Pimpinan Cabang BRI Situbondo yang menyetujui pengajuan kredit sebesar Rp1,5 miliar. “Kami menelusuri kemungkinan keterlibatan Pinca BRI Situbondo yang bertugas di kala itu, melalui pendalaman alat bukti, keterangan saksi-saksi dan pengembangan dari tersangka,” bebernya.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Situbondo telah memeriksa 61 orang saksi, baik dari pihak BRI Unit Situbondo 01 maupun nasabah BRI. Dari hasil pemeriksaan, Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Modus Operandi Tersangka
Pada awal tahun 2023, tersangka VAR selaku Mantri Bank BRI bekerja sama dengan tersangka F sebagai agen BRILink mencari debitur pinjaman Kupedes, meskipun hanya dipinjam nama. Tersangka Y membantu tersangka F melakukan penilaian ke rumah calon debitur tanpa menganalisa kondisi usaha calon debitur, sehingga data formulir analisa dan pinjaman dalam aplikasi BRISPOT seolah sesuai dengan kondisi riil calon debitur.
Tersangka VAR kemudian mengajukan prakarsa kredit yang akhirnya disetujui dengan total pinjaman lebih dari Rp1,5 miliar. Pinjaman itu tidak mampu dibayar oleh ketiga tersangka, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Pengembangan Kasus
Kejaksaan masih terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara tersebut serta menelusuri aliran uang sebesar lebih dari Rp1 miliar. Kajari meminta kepada para saksi yang terlibat dalam kasus itu untuk bekerja sama dan tidak melakukan lobi-lobi untuk perkara ini.






















Tinggalkan Balasan