Media Kampung, Jambi – Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi yang telah dipindahkan ke gedung baru akan dicatat sebagai pemilih di Kabupaten Muaro Jambi. Keputusan ini diambil karena lokasi gedung baru Lapas tersebut berada di wilayah administratif Kabupaten Muaro Jambi, bukan lagi di Kota Jambi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, Fachrur Rozi, menjelaskan bahwa pihaknya akan menghapus data pemilih warga binaan dari daftar pemilih Kota Jambi dan memasukkannya ke Kabupaten Muaro Jambi. “Nanti akan kita masukkan ke Kabupaten Muaro Jambi karena beda wilayah,” ujarnya usai Rapat Koordinasi dan Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Provinsi Jambi Semester I Tahun 2026, Senin (6/7/2026).

Proses pemindahan data tersebut direncanakan pada triwulan ketiga di tingkat kabupaten/kota. Bagi warga binaan yang belum memiliki data kependudukan, KPU Provinsi Jambi akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan tidak terjadi data ganda. “Kita akan koordinasi ke daerah-daerah supaya tidak terjadi data ganda,” kata Fachrur Rozi.

Selain itu, Fachrur Rozi menambahkan bahwa warga binaan yang bukan berasal dari Kabupaten Muaro Jambi tetap akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Sementara itu, secara keseluruhan, KPU Provinsi Jambi menetapkan total rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 sebanyak 2.826.995 pemilih yang tersebar di 1.585 desa/kelurahan dan 144 kecamatan.